EXPERIMENT #004

Negara Tidak Pernah Memilih Orang

LEGAL MACRO SERIES

Bimantara Suherly Putra, S.H.

7/18/202621 min baca

BAB I

Ketika Sebuah Kata Menjadi Persoalan Konstitusi

"Kadang-kadang, sejarah tidak berubah karena lahirnya sebuah undang-undang baru. Sejarah berubah karena cara kita memahami satu kata yang selama ini kita anggap biasa."

Mahkamah Konstitusi tampaknya hanya sedang memeriksa satu frasa.

"Dengan cara pemberian prioritas."

Sulit membayangkan bahwa empat kata tersebut dapat memunculkan perdebatan yang begitu panjang. Lebih sulit lagi membayangkan bahwa sebuah frasa yang hanya terdiri atas beberapa kata dapat membawa kita kepada pertanyaan mengenai konstitusi, ekonomi, institusi, bahkan masa depan tata kelola negara. Namun sejarah hukum sering kali bergerak dengan cara yang tidak pernah diduga. Semakin sederhana sebuah persoalan terlihat, semakin besar kemungkinan bahwa persoalan tersebut hanyalah permukaan dari sesuatu yang jauh lebih dalam.

Coba bayangkan sejenak sebuah keadaan yang tampaknya mustahil.

Bayangkan Indonesia memiliki wilayah pertambangan yang tidak terbatas. Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan memperoleh wilayahnya sendiri. Tidak ada tumpang tindih. Tidak ada persaingan. Tidak ada pihak yang harus menunggu karena seluruh kebutuhan dapat dipenuhi secara bersamaan.

Apakah negara masih memerlukan mekanisme seleksi?

Kemungkinan besar tidak.

Negara tidak perlu menentukan siapa yang didahulukan karena tidak ada seorang pun yang perlu didahulukan. Negara juga tidak memerlukan parameter yang rumit karena tidak ada keputusan yang benar-benar harus dipilih. Selama semua orang memperoleh apa yang mereka inginkan, hampir tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mempersoalkan prosesnya.

Eksperimen pikiran yang sederhana itu membawa kita kepada satu kesimpulan yang menarik. Persoalan hukum ternyata tidak lahir ketika sumber daya tersedia dalam jumlah yang cukup. Persoalan hukum justru lahir pada saat kenyataan memaksa negara mengatakan satu kata yang tidak pernah ingin didengar siapa pun.

Tidak.

Tidak semua orang dapat memperoleh wilayah yang sama.

Tidak semua orang dapat mengelola sumber daya yang sama.

Tidak semua kepentingan dapat dipenuhi secara bersamaan.

Sejak saat itulah negara kehilangan kemewahan untuk menghindari pilihan. Ia dipaksa menentukan siapa yang memperoleh hak lebih dahulu, siapa yang harus menunggu, dan berdasarkan pertimbangan apa keputusan tersebut diambil. Anehnya, justru pada titik inilah sebagian besar diskusi hukum mulai mengambil arah yang keliru. Perdebatan hampir selalu berpusat pada siapa yang akhirnya dipilih. Padahal sejarah memperlihatkan bahwa persoalan yang jauh lebih menentukan bukanlah siapa yang dipilih, melainkan mengapa pilihan itu jatuh kepada pihak tersebut.

Perbedaan antara kedua pertanyaan itu tampak kecil, tetapi konsekuensinya sangat besar.

Bayangkan dua pemerintah mengambil keputusan yang sama persis. Keduanya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada perusahaan yang sama. Dari sisi hasil, tidak ada perbedaan sedikit pun. Namun bayangkan keputusan pertama lahir melalui parameter yang diumumkan secara terbuka, dapat diuji, dan berlaku sama bagi seluruh peserta. Sementara keputusan kedua lahir hanya karena pejabat yang berwenang menganggap perusahaan tersebut lebih layak tanpa pernah menjelaskan alasan yang dapat diverifikasi.

Hasilnya identik.

Kepercayaannya berbeda.

Di sinilah letak paradoks yang sering tidak disadari. Masyarakat tidak selalu menuntut hasil yang menguntungkan mereka. Yang lebih sering mereka tuntut adalah keyakinan bahwa hasil tersebut lahir melalui mekanisme yang dapat dipercaya. Ketika kepercayaan itu hilang, bahkan keputusan yang sebenarnya benar pun akan selalu dicurigai. Sebaliknya, ketika mekanismenya dipercaya, masyarakat sering kali dapat menerima hasil yang bahkan tidak menguntungkan dirinya.

Mungkin karena alasan inilah Mahkamah Konstitusi tidak berhenti pada pertanyaan apakah negara boleh memberikan prioritas. Pertanyaan tersebut sebenarnya terlalu sederhana untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana prioritas itu dibangun. Apakah ia lahir dari ukuran yang dapat diuji? Apakah ia memiliki parameter yang objektif? Apakah setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui aturan permainannya sebelum permainan dimulai? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya menentukan apakah suatu kebijakan hanya merupakan ekspresi kekuasaan, atau telah berubah menjadi bagian dari negara hukum.

Semakin lama putusan tersebut dipelajari, semakin terlihat bahwa Mahkamah sebenarnya tidak sedang berbicara mengenai pertambangan semata. Pertambangan hanyalah panggung tempat sebuah persoalan yang jauh lebih tua kembali muncul. Persoalan yang sama dapat ditemukan dalam pengelolaan spektrum frekuensi, izin penyiaran, kuota impor, konsesi kehutanan, hak pengelolaan pelabuhan, hingga berbagai bentuk aset digital yang kini mulai memasuki ruang hukum modern. Objeknya boleh berbeda, tetapi logikanya tidak pernah berubah. Setiap kali sesuatu memiliki nilai yang tinggi sementara jumlahnya terbatas, masyarakat akan kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama.

Bukan, siapa yang harus memperoleh hak tersebut.

Melainkan, bagaimana sebuah institusi membuktikan bahwa pilihannya layak dipercaya.


BAB II

Kelangkaan: Musuh Pertama Peradaban

"Mungkin hukum tidak pernah lahir karena manusia mencintai keadilan. Mungkin hukum lahir karena dunia tidak pernah menyediakan cukup bagi semua orang."

Jika seseorang diminta menjelaskan mengapa hukum ada, sebagian besar akan memberikan jawaban yang hampir sama. Hukum, kata mereka, diciptakan untuk menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, melindungi hak, atau mewujudkan keadilan. Tidak ada jawaban tersebut yang sepenuhnya keliru. Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan sebelum semua jawaban itu diberikan.

Mengapa manusia membutuhkan ketertiban sejak awal?

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi justru di sanalah letak persoalannya. Kita terlalu sering membahas fungsi hukum tanpa terlebih dahulu bertanya mengapa fungsi tersebut menjadi penting. Seolah-olah kebutuhan akan hukum adalah sesuatu yang sudah ada sejak awal dan tidak pernah perlu dipertanyakan lagi.

Padahal, bayangkan sejenak sebuah dunia yang sangat berbeda.

Bayangkan sebuah dunia di mana setiap orang memiliki tanah seluas yang mereka inginkan. Sungai tidak pernah mengering. Hasil panen selalu melimpah. Energi tersedia tanpa batas. Mineral dapat ditambang sebanyak yang diperlukan. Tidak ada seorang pun yang perlu berebut karena setiap kebutuhan dapat dipenuhi tanpa harus mengurangi bagian orang lain.

Apakah manusia masih membutuhkan aturan mengenai siapa yang berhak memiliki sesuatu?

Mungkin tidak.

Mereka mungkin tetap membutuhkan norma untuk menjaga hubungan sosial, tetapi sebagian besar persoalan mengenai kepemilikan tidak akan pernah muncul. Tidak akan ada sengketa batas tanah. Tidak akan ada perebutan wilayah tambang. Tidak akan ada perlombaan memperoleh konsesi. Bahkan konsep mengenai prioritas hampir kehilangan maknanya karena tidak ada lagi alasan untuk mendahulukan seseorang dibandingkan yang lain.

Eksperimen pikiran ini membawa kita pada sebuah kesimpulan yang menarik. Persoalan hukum ternyata bukan pertama-tama lahir dari keberadaan manusia, melainkan dari keberadaan kelangkaan. Selama sesuatu tersedia dalam jumlah yang cukup bagi semua orang, hukum memiliki sedikit alasan untuk ikut campur. Namun ketika kenyataan berkata bahwa tidak semua orang dapat memperoleh hal yang sama pada waktu yang sama, hukum mulai memasuki panggung sejarah.

Dengan kata lain, musuh pertama yang dihadapi setiap peradaban bukanlah konflik.

Musuh pertamanya adalah kelangkaan.

Konflik hanyalah gejala.

Kelangkaan adalah penyebabnya.

Kesimpulan ini mengubah cara kita memandang hampir seluruh perkembangan institusi manusia. Negara tidak menciptakan mekanisme seleksi karena negara menyukai birokrasi. Pengadilan tidak dibentuk karena masyarakat senang berperkara. Konstitusi tidak lahir karena para pendiri bangsa ingin memperbanyak aturan. Semua institusi itu tumbuh sebagai respons terhadap satu kenyataan yang tidak pernah berubah sejak manusia pertama kali membangun komunitas: sumber daya yang bernilai selalu lebih sedikit daripada jumlah orang yang menginginkannya.

Semakin lama dipikirkan, semakin terlihat bahwa hampir seluruh sejarah politik dapat dibaca melalui lensa tersebut. Perang bukan sekadar benturan ideologi. Di baliknya sering tersembunyi perebutan wilayah, jalur perdagangan, energi, atau sumber daya strategis. Revolusi bukan hanya pertarungan gagasan, tetapi juga reaksi terhadap distribusi yang dianggap tidak adil. Bahkan kemajuan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari kemampuan suatu masyarakat membangun mekanisme yang mampu mengelola kelangkaan tanpa terus-menerus melahirkan konflik.

Namun di sinilah muncul pertanyaan yang lebih menarik.

Jika kelangkaan adalah sesuatu yang tidak dapat dihilangkan, apakah setiap masyarakat akan selalu terjebak dalam konflik?

Jawabannya ternyata tidak.

Sejarah menunjukkan bahwa terdapat negara-negara yang memiliki sumber daya alam melimpah tetapi justru terus berada dalam lingkaran ketidakpastian. Sebaliknya, ada pula negara yang nyaris tidak memiliki sumber daya alam strategis, tetapi mampu membangun tingkat kesejahteraan yang tinggi. Jika jumlah sumber daya bukan satu-satunya penjelasan, maka variabel apa yang sesungguhnya membedakan keduanya?

Mungkin jawabannya bukan terletak pada apa yang dimiliki oleh suatu negara.

Mungkin jawabannya terletak pada bagaimana negara tersebut memutuskan siapa yang berhak mengelolanya.

Perhatikan perubahan yang sangat halus ini.

Selama ini kita cenderung menganggap sumber daya sebagai pusat persoalan. Kita berbicara mengenai cadangan mineral, luas wilayah pertambangan, kekayaan hutan, atau potensi energi seolah-olah seluruh masa depan sebuah bangsa ditentukan oleh besarnya angka-angka tersebut. Namun sejarah memperlihatkan sesuatu yang jauh lebih mengejutkan. Dua negara dapat memiliki cadangan sumber daya yang hampir sama, tetapi menghasilkan masa depan yang sama sekali berbeda. Yang satu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sementara yang lain justru terjebak dalam korupsi, konflik kepentingan, dan ketidakpercayaan publik.

Jika demikian, mungkin kekayaan bukanlah variabel yang paling menentukan.

Mungkin variabel yang paling menentukan justru adalah institusi.

Tetapi apa sebenarnya institusi itu?

Mengapa sesuatu yang tidak dapat disentuh, tidak dapat ditambang, dan tidak dapat diperjualbelikan justru mampu menentukan apakah kekayaan alam menjadi berkah atau kutukan?

Pertanyaan itulah yang akan membawa kita kepada pembahasan berikutnya. Sebab sebelum memahami mengapa Mahkamah Konstitusi menuntut adanya parameter yang jelas, kita terlebih dahulu harus memahami satu kenyataan yang sering luput dari perhatian: manusia tidak pernah benar-benar bersaing memperebutkan sumber daya. Pada akhirnya, manusia selalu bersaing memperebutkan kepercayaan terhadap aturan yang menentukan siapa yang berhak mengelola sumber daya tersebut.



BAB III

Institusi: Teknologi Pertama yang Pernah Diciptakan Manusia

"Manusia menemukan api. Manusia menciptakan roda. Manusia membangun mesin uap, listrik, komputer, hingga kecerdasan buatan. Namun jauh sebelum semua penemuan itu lahir, ada satu teknologi lain yang diam-diam telah mengubah arah peradaban."

Ketika mendengar kata teknologi, sebagian besar orang akan langsung membayangkan sesuatu yang dapat disentuh. Mesin, komputer, satelit, robot, atau mungkin kecerdasan buatan. Hampir tidak ada yang membayangkan bahwa konstitusi, pengadilan, pasar, atau bahkan aturan mengenai hak milik juga dapat dipandang sebagai sebuah teknologi. Padahal jika teknologi dipahami sebagai alat yang diciptakan manusia untuk menyelesaikan suatu persoalan, mungkin institusi adalah teknologi paling revolusioner yang pernah dilahirkan oleh peradaban.

Pernyataan tersebut terdengar berlebihan.

Bagaimana mungkin sebuah aturan disamakan dengan mesin?

Bukankah teknologi selalu menghasilkan sesuatu yang bersifat fisik, sementara institusi hanyalah sekumpulan norma yang hidup di atas kertas?

Keberatan itu tampak masuk akal.

Namun coba kita mengubah cara pandang kita.

Bayangkan dua pulau yang memiliki cadangan emas dengan jumlah yang sama. Kondisi geografisnya hampir identik. Jumlah penduduknya relatif setara. Bahkan kemampuan teknologi penambangannya pun tidak jauh berbeda. Jika seluruh variabel fisik dibuat sama, secara logika kedua pulau tersebut seharusnya memiliki masa depan ekonomi yang tidak jauh berbeda.

Tetapi sejarah hampir tidak pernah berjalan sebersih logika di atas kertas.

Pulau pertama berkembang menjadi pusat perdagangan. Investor datang tanpa rasa khawatir. Masyarakat berani menanamkan modal karena mereka percaya bahwa hak kepemilikannya akan dihormati. Sengketa memang tetap terjadi, tetapi diselesaikan melalui mekanisme yang dapat diprediksi. Dalam waktu beberapa dekade, kekayaan alam yang dimiliki pulau tersebut berubah menjadi jalan raya, pelabuhan, universitas, pusat penelitian, dan industri baru yang terus menciptakan nilai tambah.

Pulau kedua memulai perjalanan dengan kekayaan yang sama. Namun setiap pergantian pemerintahan membawa aturan yang berbeda. Izin dapat berubah mengikuti kedekatan politik. Hak kepemilikan diperdebatkan setiap kali terjadi pergantian kekuasaan. Investor mulai menghitung risiko bukan berdasarkan kualitas cadangan emas, melainkan berdasarkan ketidakpastian kebijakan. Perlahan, modal berhenti datang. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi fondasi kemakmuran justru berubah menjadi sumber konflik yang tidak pernah benar-benar selesai.

Pertanyaannya sederhana.

Apakah yang membedakan kedua pulau tersebut?

Bukan emasnya.

Bukan pula teknologinya.

Yang membedakan keduanya adalah sesuatu yang bahkan tidak dapat dilihat oleh mata.

Kepercayaan terhadap aturan.

Pada titik inilah kita mulai menyadari bahwa institusi bekerja dengan cara yang sangat berbeda dibandingkan teknologi yang selama ini kita kenal. Mesin meningkatkan kemampuan fisik manusia. Komputer meningkatkan kemampuan menghitung. Kecerdasan buatan meningkatkan kemampuan mengolah informasi. Namun institusi melakukan sesuatu yang jauh lebih mendasar. Ia menurunkan biaya ketidakpastian. Ia membuat manusia berani bekerja sama dengan orang yang bahkan belum pernah mereka temui.

Coba bayangkan apabila setiap transaksi ekonomi mengharuskan kita mengenal lawan transaksi secara pribadi. Bayangkan apabila setiap kontrak hanya dapat dipercaya karena kedua belah pihak saling mengenal sejak kecil. Bayangkan apabila setiap investasi harus bergantung pada hubungan keluarga. Dunia modern hampir pasti tidak akan pernah lahir. Kota-kota besar tidak akan berkembang, pasar modal tidak akan ada, perdagangan lintas negara akan sangat terbatas, dan perusahaan dengan ribuan pemegang saham hampir mustahil dibangun.

Mengapa?

Karena skala kerja sama manusia selalu dibatasi oleh skala kepercayaan yang mampu dibangun.

Di sinilah institusi memainkan peran yang sering kali tidak terlihat. Institusi memungkinkan manusia mempercayai seseorang yang tidak dikenalnya, bukan karena orang tersebut pasti baik, tetapi karena keduanya sama-sama percaya kepada aturan yang mengikat mereka. Dengan kata lain, manusia modern tidak membangun peradaban hanya di atas dasar kepercayaan kepada individu. Mereka membangun peradaban di atas kepercayaan kepada mekanisme.

Kesimpulan ini mengubah cara kita memandang negara. Selama ini kita sering bertanya apakah seorang pejabat dapat dipercaya. Pertanyaan itu penting, tetapi sesungguhnya belum menyentuh inti persoalan. Seorang pejabat, sejujur apa pun dirinya, pada akhirnya tetaplah manusia yang dapat berganti. Yang jauh lebih penting adalah apakah mekanisme yang membatasi kewenangannya tetap bekerja ketika orang yang mengisi jabatan tersebut berubah.

Mungkin di sinilah letak kesalahan terbesar dalam banyak diskusi mengenai tata kelola. Kita terlalu sering membangun harapan kepada manusia, padahal sejarah berulang kali menunjukkan bahwa manusia selalu berubah. Yang bertahan jauh lebih lama justru institusi. Kekaisaran Romawi runtuh, kerajaan datang dan pergi, pemerintahan silih berganti, tetapi masyarakat yang berhasil membangun institusi yang kuat hampir selalu memiliki kemampuan lebih besar untuk bertahan menghadapi perubahan zaman.

Jika demikian, mungkin institusi bukan sekadar kumpulan aturan.

Mungkin institusi adalah teknologi yang diciptakan manusia untuk memperpanjang umur kepercayaan, bahkan ketika manusia yang menciptakannya sudah lama tidak ada.

Pemahaman ini membawa kita kembali kepada pertanyaan yang kita tinggalkan pada bab sebelumnya. Mengapa Mahkamah Konstitusi begitu menekankan pentingnya parameter dalam pemberian prioritas? Jawabannya mulai terlihat. Mahkamah bukan sekadar meminta pemerintah menyusun daftar persyaratan administratif. Mahkamah sedang menjaga sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu teknologi kepercayaan yang memungkinkan negara tetap dipercaya ketika harus mengambil keputusan yang tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Namun jika institusi adalah teknologi kepercayaan, maka muncul pertanyaan lain yang tidak kalah menarik.

Bagaimana sebuah institusi menciptakan kepercayaan itu?

Jawabannya ternyata tidak dimulai dari hasil keputusan.

Jawabannya dimulai dari mekanisme yang melahirkan keputusan tersebut.

Dan di sanalah parameter memperoleh maknanya yang sesungguhnya.



BAB IV

Negara Tidak Pernah Memilih Orang

Negara Memilih Mekanisme

"Kekuasaan yang paling berbahaya bukanlah kekuasaan untuk menentukan siapa yang menang. Kekuasaan yang paling berbahaya adalah kekuasaan untuk menentukan siapa yang menang tanpa harus menjelaskan mengapa."

Bayangkan dua pejabat pemerintah sedang duduk di ruangan yang berbeda. Di atas meja keduanya terdapat berkas permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang sama. Jumlah pemohon sama, wilayah yang tersedia sama, bahkan dasar hukum yang digunakan pun tidak berbeda. Namun ada satu perbedaan yang hampir tidak terlihat.

Pejabat pertama diminta mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri. Tidak ada indikator yang harus digunakan. Tidak ada bobot penilaian yang disepakati sebelumnya. Tidak ada mekanisme yang dapat diuji oleh pihak lain. Ia hanya diminta memilih pihak yang menurutnya paling layak.

Pejabat kedua berada dalam keadaan yang berbeda. Sebelum satu pun berkas dibuka, negara telah menetapkan seperangkat parameter yang diketahui seluruh peserta. Setiap permohonan dinilai menggunakan ukuran yang sama. Setiap skor dapat ditelusuri. Setiap keberatan dapat diperiksa kembali karena alasan di balik keputusan tersebut tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, sangat mungkin kedua pejabat itu akhirnya memilih perusahaan yang sama.

Hasil akhirnya identik.

Namun apakah kedua keputusan tersebut memiliki kualitas yang sama?

Sebagian besar orang akan menjawab ya, karena mereka melihat hasilnya. Akan tetapi, hukum hampir tidak pernah berhenti pada hasil. Hukum selalu bertanya mengenai sesuatu yang terjadi sebelum hasil itu lahir.

Bagaimana keputusan tersebut dibuat?

Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada yang terlihat. Sebab sejak awal sejarah negara modern, persoalan terbesar dalam penggunaan kekuasaan bukanlah kemungkinan negara mengambil keputusan yang salah. Persoalan yang jauh lebih berbahaya adalah ketika masyarakat tidak lagi memiliki cara untuk membedakan apakah suatu keputusan lahir karena pertimbangan yang rasional atau sekadar karena kehendak orang yang sedang memegang kewenangan.

Di sinilah banyak diskusi mengenai kebijakan publik mulai kehilangan arah. Kita terlalu sering memperdebatkan siapa yang memperoleh izin, siapa yang memperoleh proyek, atau siapa yang memenangkan suatu proses seleksi. Padahal semua pertanyaan tersebut datang terlambat. Ketika kita mulai memperdebatkan pemenang, permainan sebenarnya telah selesai. Yang seharusnya diperdebatkan jauh sebelumnya adalah aturan permainan.

Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola yang baru menjelaskan ukuran gawang setelah pertandingan berakhir. Bayangkan pula wasit yang baru menentukan aturan pelanggaran ketika salah satu tim telah mencetak gol. Tidak ada orang yang akan menerima pertandingan seperti itu sebagai pertandingan yang adil, sekalipun pada akhirnya tim terbaik tetap menjadi pemenang. Bukan karena hasilnya pasti salah, tetapi karena tidak ada mekanisme yang membuat hasil tersebut layak dipercaya.

Hal yang sama berlaku dalam penyelenggaraan negara. Kepercayaan publik tidak lahir semata-mata karena pemerintah memilih pihak yang dianggap tepat. Kepercayaan lahir karena masyarakat mengetahui bahwa siapa pun yang akhirnya terpilih harus melewati mekanisme yang sama. Dengan demikian, objek utama yang sesungguhnya dipilih oleh negara bukanlah individu, perusahaan, atau kelompok tertentu. Objek utama yang dipilih negara adalah mekanisme yang akan menentukan siapa yang berhak memperoleh keputusan tersebut.

Perbedaan cara pandang ini tampak sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Selama negara dipahami sebagai pihak yang memilih orang, seluruh perhatian publik akan terus diarahkan kepada individu yang menang atau kalah. Sebaliknya, ketika negara dipahami sebagai pembangun mekanisme, fokus pembahasan berpindah kepada kualitas institusi yang menghasilkan keputusan itu. Perubahan perspektif inilah yang membedakan negara hukum dari pemerintahan yang semata-mata mengandalkan kebijaksanaan individu.

Mungkin karena itulah peradaban modern perlahan meninggalkan model pemerintahan yang bergantung pada sosok "pemimpin yang baik". Sejarah menunjukkan bahwa manusia terbaik sekalipun pada akhirnya akan digantikan oleh manusia lain yang belum tentu memiliki kualitas yang sama. Jika seluruh sistem bergantung pada kualitas individu, maka setiap pergantian kepemimpinan selalu membawa ketidakpastian. Sebaliknya, apabila sistem dibangun di atas mekanisme yang konsisten, kualitas penyelenggaraan negara tidak lagi bergantung sepenuhnya pada siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan.

Di titik inilah makna parameter mulai berubah. Selama ini parameter sering dipandang sebagai daftar persyaratan administratif yang memperlambat proses birokrasi. Pandangan tersebut hanya melihat bentuk luarnya. Sesungguhnya parameter adalah cara sebuah negara mengurangi ruang bagi keputusan yang tidak dapat dijelaskan. Ia mengubah kehendak menjadi ukuran, intuisi menjadi kriteria, dan preferensi pribadi menjadi mekanisme yang dapat diuji oleh publik. Parameter tidak menjamin bahwa setiap keputusan akan sempurna, tetapi ia memastikan bahwa setiap keputusan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan tersebut membawa kita kembali kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Apabila putusan itu hanya dibaca sebagai koreksi terhadap frasa "dengan cara pemberian prioritas", maka maknanya akan berhenti pada persoalan pertambangan. Namun apabila dibaca melalui lensa institusi, terlihat bahwa Mahkamah sedang menyampaikan pesan yang jauh lebih besar. Yang sedang dijaga bukan sekadar prosedur pemberian WIUP, melainkan prinsip bahwa setiap penggunaan kekuasaan harus dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Di sinilah muncul sebuah paradoks yang menarik. Semakin besar nilai suatu sumber daya, semakin besar godaan untuk menyerahkan keputusan kepada kebijaksanaan individu yang dianggap paling memahami keadaan. Akan tetapi, sejarah justru memperlihatkan kecenderungan yang berlawanan. Semakin besar nilai yang dipertaruhkan, semakin kecil ruang yang boleh diberikan kepada preferensi pribadi, dan semakin besar kebutuhan terhadap parameter yang bersifat objektif. Bukan karena negara tidak mempercayai pejabatnya, melainkan karena negara memahami bahwa kepercayaan publik tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang memegang jabatan.

Dengan demikian, parameter bukanlah lawan dari kebijaksanaan. Parameter adalah cara institusi memastikan bahwa kebijaksanaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Ia adalah jembatan yang menghubungkan kekuasaan dengan legitimasi, sekaligus mengubah keputusan pemerintah dari sekadar tindakan administratif menjadi keputusan yang dapat diterima sebagai bagian dari negara hukum.

Namun apabila parameter mempunyai fungsi yang sedemikian penting, muncul pertanyaan berikutnya.

Mengapa sebagian parameter mampu membangun kepercayaan, sementara sebagian lainnya justru menimbulkan sengketa baru?

Barangkali persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya parameter.

Barangkali persoalannya terletak pada bagaimana sebuah parameter dirancang.

Dan di sanalah pembahasan kita akan berlanjut.



BAB V

Parameter Bahasa yang Digunakan Institusi untuk Membangun Kepercayaan

"Seseorang mungkin dapat menerima keputusan yang tidak menguntungkannya. Namun hampir tidak ada orang yang dapat menerima keputusan yang tidak dapat dijelaskan."

Bayangkan suatu pagi Anda menerima sebuah surat resmi dari pemerintah. Di dalam surat itu tertulis bahwa permohonan Anda ditolak. Tidak ada alasan. Tidak ada penjelasan. Tidak ada ukuran yang digunakan. Hanya satu kalimat pendek yang menyatakan bahwa setelah dilakukan pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan hak yang Anda ajukan.

Apa reaksi pertama yang muncul?

Sebagian orang mungkin merasa kecewa. Sebagian lain mungkin marah. Namun sebelum semua emosi itu muncul, biasanya ada satu pertanyaan yang hampir selalu hadir lebih dahulu.

Mengapa?

Pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi justru di situlah seluruh fondasi negara hukum dibangun. Manusia ternyata tidak hanya ingin mengetahui apa yang diputuskan oleh negara. Manusia ingin mengetahui mengapa negara mengambil keputusan tersebut. Selama alasan itu dapat dipahami, bahkan keputusan yang merugikan sering kali masih dapat diterima. Sebaliknya, ketika alasan itu tidak pernah dijelaskan, bahkan keputusan yang sebenarnya benar akan selalu melahirkan kecurigaan.

Fenomena ini menunjukkan sesuatu yang menarik. Kepercayaan ternyata tidak lahir setelah keputusan diumumkan. Kepercayaan mulai terbentuk jauh sebelumnya, yaitu ketika masyarakat memahami logika yang akan digunakan negara dalam mengambil keputusan. Dengan kata lain, masyarakat tidak sedang menilai hasil. Mereka sedang menilai cara negara berpikir.

Di sinilah parameter mulai memperlihatkan maknanya yang sesungguhnya.

Selama ini parameter sering dipahami sebagai daftar persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon. Cara pandang tersebut memang tidak sepenuhnya salah, tetapi ia hanya melihat lapisan paling luar. Jika diperhatikan lebih dalam, parameter sebenarnya memiliki fungsi yang jauh lebih mendasar. Parameter adalah cara sebuah institusi menerjemahkan nilai-nilai abstrak seperti keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas ke dalam bentuk yang dapat dipahami, diuji, dan diawasi oleh masyarakat.

Bayangkan seorang hakim yang hanya mengatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman karena menurut intuisi pribadinya terdakwa tampak bersalah. Meskipun hakim tersebut mungkin memiliki niat yang baik, hampir tidak ada masyarakat modern yang bersedia menerima alasan seperti itu. Mengapa? Karena intuisi tidak dapat diuji. Intuisi tidak dapat diperiksa. Intuisi tidak dapat direplikasi oleh orang lain. Negara hukum tidak dapat berdiri di atas sesuatu yang hanya hidup di dalam pikiran seorang individu.

Hal yang sama berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketika negara memutuskan siapa yang memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan, persoalan utamanya bukan apakah pejabat yang mengambil keputusan adalah orang yang baik atau buruk. Persoalan utamanya adalah apakah alasan di balik keputusan tersebut dapat dipahami oleh siapa pun, bahkan oleh pihak yang akhirnya tidak memperoleh hak tersebut. Di sinilah parameter menjalankan fungsi yang sering kali tidak terlihat. Ia mengubah pertimbangan yang sebelumnya hanya berada di dalam kepala pengambil keputusan menjadi bahasa yang dapat dibaca oleh masyarakat.

Semakin lama dipikirkan, semakin menarik hubungan ini. Selama manusia hidup sendirian, ia tidak memerlukan parameter. Ia cukup mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri. Namun begitu keputusan tersebut mulai memengaruhi kepentingan orang lain, penjelasan menjadi sama pentingnya dengan keputusan itu sendiri. Sejak saat itulah parameter lahir, bukan karena negara mencintai birokrasi, melainkan karena masyarakat membutuhkan cara untuk memahami logika di balik penggunaan kekuasaan.

Di titik ini muncul sebuah paradoks yang jarang dibahas. Banyak orang menganggap parameter membatasi kebebasan pemerintah dalam mengambil keputusan. Akan tetapi, mungkin yang terjadi justru sebaliknya. Tanpa parameter, setiap keputusan pemerintah akan terus dipertanyakan karena masyarakat tidak pernah mengetahui dasar yang digunakan. Semakin banyak keputusan dipertanyakan, semakin besar energi yang dihabiskan untuk mempertahankan legitimasi. Ironisnya, pemerintah yang memiliki kebebasan tanpa batas sering kali justru menjadi pemerintah yang paling sulit memperoleh kepercayaan publik.

Sebaliknya, institusi yang bersedia mengikat dirinya pada parameter yang jelas sering kali memperoleh ruang gerak yang lebih besar. Bukan karena masyarakat selalu setuju terhadap setiap keputusannya, melainkan karena masyarakat memahami bahwa keputusan tersebut lahir melalui mekanisme yang telah diketahui bersama. Dengan kata lain, parameter memang mengurangi ruang diskresi, tetapi pada saat yang sama memperbesar legitimasi. Dan dalam jangka panjang, legitimasi hampir selalu lebih berharga daripada diskresi.

Pemahaman ini membawa kita kembali kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Jika dibaca secara tekstual, Mahkamah memang menekankan perlunya parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberian prioritas. Namun apabila dibaca melalui lensa kelembagaan, makna putusan tersebut jauh lebih luas. Mahkamah sesungguhnya sedang mengingatkan bahwa kekuasaan negara tidak pernah cukup hanya dijalankan dengan niat baik. Kekuasaan harus diterjemahkan ke dalam mekanisme yang dapat dipahami oleh masyarakat, karena hanya dengan cara itulah kepercayaan terhadap institusi dapat dipertahankan.

Mungkin inilah alasan mengapa sejarah peradaban tidak hanya diisi oleh pembangunan jalan, pelabuhan, atau gedung-gedung pemerintahan. Sejarah juga diisi oleh pembangunan mekanisme. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak hidup hanya di bawah keputusan negara. Mereka hidup di bawah logika yang melahirkan keputusan tersebut. Dan logika itu selalu membutuhkan bahasa agar dapat dipahami.

Bahasa itulah yang kita sebut sebagai parameter.

Namun jika parameter adalah bahasa institusi, muncul pertanyaan lain yang jauh lebih menarik. Mengapa sebagian masyarakat mampu membangun bahasa institusi yang bertahan ratusan tahun, sementara masyarakat lain terus-menerus mengubah aturan setiap kali kekuasaan berganti? Mengapa ada negara yang mampu membuat masyarakat mempercayai mekanisme, sementara negara lain tetap bergantung pada figur pemimpinnya?

Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus melangkah lebih jauh. Kita harus melihat bagaimana para pemikir kelembagaan menjelaskan hubungan antara aturan, insentif, dan pembangunan ekonomi. Dan di antara nama-nama tersebut, ada satu tokoh yang secara perlahan mengubah cara dunia memahami hubungan antara hukum, institusi, dan kemakmuran.

Namanya adalah Douglass North.



BAB VI

Dari Douglass North ke Blockchain

Evolusi Teknologi Kepercayaan

"Barangkali penemuan terbesar abad ke-21 bukanlah kecerdasan buatan. Barangkali penemuan terbesarnya adalah kesadaran bahwa kepercayaan ternyata dapat dirancang."

Bayangkan Anda diminta mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang yang belum pernah Anda temui. Orang tersebut tinggal ribuan kilometer dari tempat Anda berada. Tidak ada teman yang mengenalkannya. Tidak ada hubungan keluarga. Tidak ada jaminan pribadi. Namun transaksi itu tetap terjadi setiap hari dalam jumlah yang mencapai miliaran dolar di seluruh dunia.

Pertanyaannya sederhana.

Mengapa Anda berani melakukannya?

Sebagian orang akan menjawab karena ada bank. Sebagian lain mengatakan karena ada kontrak. Ada pula yang menjawab karena negara menjamin sistem tersebut. Semua jawaban itu benar, tetapi justru karena terlalu benar, kita sering melewatkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Apa sebenarnya yang sedang dibeli ketika kita mempercayai sebuah sistem?

Banyak orang mengira mereka sedang mempercayai individu. Padahal dalam kehidupan modern, kita hampir tidak pernah mengenal secara pribadi orang-orang yang terlibat dalam transaksi kita. Kita tidak mengenal direktur bank yang menyimpan tabungan kita. Kita tidak mengenal hakim yang mungkin suatu hari menyelesaikan sengketa kita. Kita tidak mengenal pejabat yang menandatangani izin usaha. Bahkan kita tidak mengenal sebagian besar orang yang menerima pembayaran dari kartu yang kita gunakan setiap hari.

Yang sesungguhnya kita percayai bukanlah orang.

Kita mempercayai mekanisme.

Kesimpulan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi ia mengubah cara kita memandang hampir seluruh sejarah ekonomi modern. Selama berabad-abad, kemajuan peradaban sering dijelaskan melalui penemuan teknologi, pertumbuhan perdagangan, atau akumulasi modal. Semua itu memang penting. Namun ada satu pertanyaan yang selalu muncul di balik setiap lompatan kemajuan tersebut.

Mengapa jutaan orang yang tidak saling mengenal bersedia bekerja sama?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak ditemukan di tambang emas, pabrik, atau pelabuhan.

Jawabannya ditemukan pada sesuatu yang jauh lebih sunyi.

Kepercayaan.

Tanpa kepercayaan, kontrak hanyalah kertas. Uang hanyalah selembar bahan cetak. Hak milik hanyalah klaim sepihak. Bahkan pasar tidak lebih dari sekumpulan orang yang saling mencurigai. Hampir seluruh aktivitas ekonomi modern berdiri di atas asumsi bahwa pihak lain akan mengikuti aturan yang sama ketika hari esok tiba.

Di titik inilah muncul sebuah pertanyaan yang jarang diajukan.

Siapa yang menciptakan kepercayaan itu?

Selama berabad-abad, jawabannya hampir selalu sama.

Negara.

Negara membangun pengadilan.

Negara melindungi hak milik.

Negara mencatat kepemilikan.

Negara menegakkan kontrak.

Negara menjadi pihak ketiga yang dipercaya ketika dua orang asing memutuskan untuk bekerja sama.

Namun sejarah tidak pernah berhenti.

Ketika internet mempertemukan miliaran manusia dalam ruang digital, muncul persoalan yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya. Bagaimana jika dua orang ingin bertransaksi tanpa pernah berada dalam yurisdiksi yang sama? Bagaimana jika mereka bahkan tidak mengetahui identitas satu sama lain? Apakah kepercayaan masih mungkin dibangun?

Selama bertahun-tahun, banyak orang menganggap jawabannya tidak.

Kemudian, pada tahun 2008, sebuah makalah pendek diterbitkan oleh seseorang yang menggunakan nama Satoshi Nakamoto. Makalah itu tidak menjanjikan dunia tanpa hukum. Ia juga tidak menghapus kebutuhan akan institusi. Yang ditawarkannya jauh lebih menarik: sebuah cara baru untuk membangun kepercayaan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi oleh semua peserta jaringan, tanpa harus bergantung pada satu otoritas pusat.

Banyak orang melihat Bitcoin hanya sebagai mata uang digital.

Padahal mungkin itu bukan penemuan terbesarnya.

Penemuan terbesarnya adalah sebuah pertanyaan.

Apakah kepercayaan selalu harus berasal dari manusia?

Pertanyaan itu mengubah arah diskusi.

Selama ribuan tahun, manusia membangun kepercayaan melalui raja, pemerintah, hakim, notaris, bank, atau lembaga lain yang diberi kewenangan sebagai penjaga aturan. Blockchain memperkenalkan kemungkinan yang berbeda. Bukan mengganti hukum, melainkan menunjukkan bahwa sebagian fungsi kepercayaan dapat dipindahkan ke dalam mekanisme yang transparan, dapat diaudit, dan hampir mustahil diubah secara sepihak.

Menariknya, di sinilah pemikiran seorang ekonom kelembagaan bernama Douglass North memperoleh makna baru. North menjelaskan bahwa kemakmuran suatu bangsa tidak terutama ditentukan oleh banyaknya sumber daya yang dimiliki, tetapi oleh kualitas institusi yang mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan manusia bekerja sama dalam skala yang semakin besar. Dengan kata lain, institusi bukan sekadar aturan. Institusi adalah perangkat yang menurunkan biaya transaksi, menjaga ekspektasi, dan membuat masa depan menjadi lebih dapat diprediksi.

Jika pemikiran tersebut dibaca bersama perkembangan blockchain, muncul sebuah pola yang menarik. Selama ini kita sering menganggap blockchain sebagai teknologi digital, sedangkan institusi dipandang sebagai konsep hukum. Padahal keduanya sedang menyelesaikan persoalan yang sama.

Bagaimana manusia dapat mempercayai sesuatu yang tidak bergantung pada satu individu?

Negara menjawabnya melalui hukum.

Blockchain menjawabnya melalui kriptografi.

Pengadilan menjawabnya melalui proses pembuktian.

Blockchain menjawabnya melalui konsensus jaringan.

Administrasi publik menjawabnya melalui prosedur.

Blockchain menjawabnya melalui protokol.

Cara kerjanya berbeda.

Tetapi persoalan yang ingin diselesaikan ternyata sama.

Membangun kepercayaan.

Kesadaran ini membawa kita kembali kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dengan cara yang sama sekali berbeda. Putusan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai koreksi terhadap tata cara pemberian prioritas WIUP. Ia merupakan bagian dari evolusi yang jauh lebih panjang mengenai bagaimana manusia terus mencari mekanisme yang mampu membuat penggunaan kekuasaan dapat diprediksi, diuji, dan dipercaya. Ketika Mahkamah menuntut adanya parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel, Mahkamah sesungguhnya sedang memperkuat fondasi yang sama dengan fondasi yang dicari oleh berbagai inovasi kelembagaan modern: mengurangi ruang bagi ketidakpastian dan memperbesar ruang bagi kepercayaan.

Namun sebuah pertanyaan masih tertinggal.

Jika hukum, institusi, dan bahkan blockchain pada akhirnya berbicara mengenai kepercayaan, apakah kepercayaan sendiri merupakan tujuan akhir?

Ataukah kepercayaan hanyalah jembatan menuju sesuatu yang lebih besar?

Sebab sebuah masyarakat mungkin berhasil membangun institusi yang dipercaya. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: untuk apa kepercayaan itu digunakan?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan membawa kita pada bab berikutnya. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah institusi bukan hanya kemampuannya menciptakan kepercayaan, melainkan kemampuannya mengubah kepercayaan tersebut menjadi kemakmuran yang berkelanjutan.


PENUTUP

Ketika Parameter Menjadi Penjaga Keadilan

Pada awal buku ini kita memulai perjalanan dari sesuatu yang tampak sangat sederhana. Hanya beberapa kata dalam Undang-Undang Minerba.

"Dengan cara pemberian prioritas."

Sulit membayangkan bahwa sebuah frasa yang demikian singkat dapat membawa kita melintasi pembahasan mengenai kelangkaan, institusi, kepercayaan, mekanisme, hingga evolusi teknologi seperti blockchain. Namun justru di situlah letak pelajaran terpenting yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Persoalan hukum sering kali tidak tersembunyi di balik kalimat yang panjang, melainkan di balik makna yang belum selesai kita pahami.

Di sepanjang pembahasan, kita perlahan menemukan bahwa negara tidak pernah benar-benar dipaksa memilih karena negara menginginkannya. Negara dipaksa memilih karena dunia tidak pernah menyediakan sumber daya yang cukup bagi semua orang pada waktu yang sama. Kelangkaan membuat pilihan menjadi tidak terhindarkan, dan setiap pilihan selalu melahirkan pertanyaan yang sama: mengapa pihak ini yang dipilih, sementara pihak lain tidak?

Pertanyaan tersebut ternyata tidak pernah dapat dijawab hanya dengan menunjuk hasil akhirnya. Sebab keadilan bukanlah sesuatu yang lahir sesudah keputusan diumumkan. Keadilan mulai dibangun jauh sebelum keputusan itu dibuat, yaitu ketika masyarakat mengetahui bahwa keputusan tersebut lahir melalui mekanisme yang sama, ukuran yang sama, dan kesempatan yang sama bagi setiap orang. Di sinilah parameter memperoleh makna yang sesungguhnya. Ia bukan sekadar daftar persyaratan administratif, melainkan cara sebuah institusi menjelaskan logika di balik penggunaan kekuasaan.

Pemahaman itu sekaligus mengubah cara kita membaca Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut bukan sekadar koreksi terhadap frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam Undang-Undang Minerba. Mahkamah sedang menegaskan bahwa kebijakan afirmatif tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Prioritas tidak identik dengan penunjukan langsung. Prioritas harus lahir dari parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, ruang diskresi tidak berkembang menjadi ruang subjektivitas, sementara tujuan konstitusional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tetap dapat diwujudkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip inilah yang menjadi inti pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Namun pembelajaran yang dapat diambil dari putusan tersebut sesungguhnya jauh melampaui sektor pertambangan. Persoalan yang sama akan terus muncul setiap kali negara mengelola sesuatu yang bernilai dan jumlahnya terbatas. Hari ini mungkin berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Besok dapat berupa spektrum frekuensi, kuota impor, konsesi kehutanan, ruang udara, data digital, karbon, hingga berbagai bentuk aset baru yang bahkan belum kita kenal saat buku ini ditulis. Objeknya akan berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi pertanyaannya akan selalu sama: bagaimana negara menggunakan kekuasaan ketika tidak semua orang dapat memperoleh hak yang sama?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak pernah bergantung pada nama pejabat yang sedang menjabat. Ia juga tidak bergantung pada baik atau buruknya niat seseorang. Peradaban yang matang tidak dibangun di atas harapan bahwa setiap pemegang kekuasaan akan selalu bertindak bijaksana. Peradaban dibangun di atas keberanian untuk merancang mekanisme yang tetap bekerja bahkan ketika manusia yang mengoperasikannya berganti. Karena itulah institusi selalu lebih panjang umurnya daripada individu, dan mekanisme selalu lebih penting daripada preferensi pribadi.

Mungkin inilah sebabnya mengapa perkembangan teknologi modern justru membawa kita kembali kepada pertanyaan yang sangat tua. Blockchain, kecerdasan buatan, identitas digital, maupun berbagai inovasi kelembagaan lainnya pada akhirnya sedang berusaha menjawab persoalan yang sama seperti yang dihadapi negara sejak dahulu: bagaimana membangun kepercayaan di antara manusia yang tidak saling mengenal. Perubahan zaman tidak menghapus persoalan tersebut. Ia hanya mengubah bentuknya.

Pada akhirnya, parameter bukanlah tujuan. Parameter adalah bahasa. Melalui bahasa itulah institusi menjelaskan kepada masyarakat bahwa kekuasaan tidak sedang dijalankan berdasarkan kehendak, melainkan berdasarkan alasan yang dapat diuji. Dan selama alasan itu tetap dapat diperiksa oleh publik, negara tidak hanya menjalankan kewenangannya, tetapi juga memelihara legitimasi yang menjadi fondasi keberlangsungan sebuah negara hukum.

Barangkali di situlah makna terdalam dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah tidak sedang mengajarkan negara bagaimana memilih pemenang.

Mahkamah sedang mengingatkan bahwa dalam negara hukum, cara memilih selalu lebih penting daripada siapa yang dipilih.

Sebab sejarah pada akhirnya tidak akan mengingat berapa banyak izin yang pernah diterbitkan oleh suatu pemerintahan. Sejarah akan mengingat apakah sebuah generasi berhasil meninggalkan institusi yang lebih dapat dipercaya dibandingkan generasi sebelumnya.

Dan mungkin, itulah ukuran paling jujur dari sebuah peradaban.

Disclaimer: Tulisan ini adalah interpretasi Legal Macro atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang bertujuan memperkaya diskursus akademik, bukan menggantikan ataupun mereproduksi pertimbangan resmi Mahkamah Konstitusi.